GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan pria satu ini.
Bagaimana tidak, pria berinisial WPS (34) memperkosa tak hanya satu wanita, melainkan 6 orang sekaligus.
Dilansir dari Tribun Jambi, insiden ini terjadi di Kota Jayapura, Papua.
WPS telah ditangkap polisi usai ada empat laporan terkait dugaan pemerkosaan yang diterima sejak 22 Maret 2022 hingga 8 Mei 2022.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Jayapura AKBP Victor Makbon.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga diduga mencuri barang-barang korban yang kebanyakan berprofesi sebagai pedagang.
"Ada empat laporan polisi dari 22 Maret hingga 8 Mei 2022, di mana ada kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu pada 31 Mei 2022 pelaku diamankan," ujar Makbon di Jayapura, Rabu (1/6/2022).
Pelaku ternyata mengincar pedagang makanan yang biasa berjualan di pagi hari.
Pria bejat itu berpura-pura membeli dagangan para korban.
Lalu pelaku berdalih memborong dagangan korban guna mendekati mereka dan membawa ke TKP pemerkosaan.
Dalam aksinya, pelaku juga mengancam dengan pisau.
"Pelaku merayu korban dengan akan membeli jualannya dalam jumlah banyak.
Kemudian korban dibawa ke lokasi kejadian dengan sepeda motor ke Distrik Muara Tami, dan melakukan pemerkosaan dengan mengancam menggunakan pisau," ujar Makbon.
Puas melakukan persetubuhan, pelaku mengambil ponsel korban.
"Korban diajak, kemudian disetubuhi dalam ancaman, kalau teriak akan dibunuh atau ditikam," ucap Makbon, Rabu (1/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Papua.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terhitung sudah 6 kali ia melakukan pemerkosaan.
Adapun korban yang belum melapor diharapkan segera membuat laporan polisi.
"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pria bejat itu diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam para korban.
Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)