“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.
Setelah korban dan suami cerai, si dukun palsu menawarkan dapat memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Pencarian harta karun pun dilakukan dengan berbagai ritual yang dilaksanakan sejak 2018.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial SYT (56) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga pasien wanitanya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial UN (39) sadar bahwa ia diperdaya pelaku.
UN yang awalnya meminta bantuan lantaran terlilit utang justru diminta untuk mandi kembang di kamar mandi tersangka.
"Pada saat ritual, korban diperlakukan senonoh hingga dipaksa hubungan badan.
Apabila korban tidak menuruti, diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (14/2/2022).
Perbuatan asusila itu kembali diulangi hingga berkali-kali saat suami korban pergi melaut.
Atas perbuatan cabulnya, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
GridPop.ID (*)