iya kan aku karena enggak enak hati sama daddy jadi ya udah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.
Sejauh ini Mayang sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai terlapor.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ia diancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Sebenarnya Mayang sudah ingin damai, tapi keinginannya dicegah oleh Doddy.
Dilansir dari Sosok.id, alasan adik almarhumah Vanessa Angel tersebut ingin mengakhiri perseteruan dengan TAN Skin lantaran ia sudah lelah.
"Sebenernya aku mau damai, cuma dari Daddy masih bersikeras untuk melanjutkan proses ini."
"Aku sih mau banget damai, karena aku juga udah capek," kata Mayang saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Mendengar pernyataan tersebut, Doddy yang berada di samping anak gadisnya langsung memberikan bantahan.
"Bukan bersikeras bahasanya, cuma nanti dibicarakan lagi sama Bang Farhat."
"Tadi kan Bang Farhat enggak bisa nungguin sampai akhir karena ada meeting jadi ditinggal."
"Nanti malam Daddy ketemu sama Bang Farhat," ucap Doddy Sudrajat.
GridPop.ID (*)