Find Us On Social Media :

Sudah Bayar Uang Tutup Mulut Rp 5 Juta Agar Perselingkuhan Sesama Jenis Tidak Ketahuan, Pria Ini Akhirnya Bongkar Boroknya Sendiri karena Alasan Mengejutkan!

By Arif B, Kamis, 9 Juni 2022 | 20:42 WIB

Ilustrasi hubungan sesama jenis

Catur menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AAS (45) warga Kecamatan MranggeKabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42) yang keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo, masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur

Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Cuma Bisa Menunduk Malu, Wangsit dan Mimpi jadi Kambing Hitam Hubungan Sesama Jenis, Korbannya Sudah Kakek-kakek!

GridPop.ID (*)