Find Us On Social Media :

Doddy Sudrajat Bakal Masuk Penjara? Kuasa Hukum TAN Skin Ungkap Dugaan Keterlibatan Ayah Mayang Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Kliennya

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Juni 2022 | 16:42 WIB

Doddy Sudrajat terancam masuk penjara.

GridPop.ID - Doddy Sudrajat terancam dipolisikan usai meminta anak gadisnya, Mayang melakukan review palsu terhadap produk skincare TAN Skin.

Baru-baru ini Mayang akhirnya mau mengaku jika dirinya disuruh Doddy Sudrajat memberi ulasan meski belum memakai produk TAN Skin.

Melansir Tribun Seleb, pemilik nama Mayang Lucyana Fitri itu akhirnya mau membuat review meski sudah berusaha menolak perintah ayahnya.

"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy," ujarnya.

"Aku udah berusaha untuk nolak enggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," lanjutnya.

"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja.

Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin aja mau daddy," sambungnya.

Terkait pengakuan menggegerkan adik almarhumah Vanessa Angel tersebut, kini nasib Doddy ikut terancam.

Dilansir dari Tribun Wow, Machi Achmad selaku kuasa hukum TAN Skin mengaku kaget dengan pernyataan Mayang pasca menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 'Ngapain sih' Merasa Anaknya Tidak Salah, Doddy Sudrajat Larang Mayang Damai, Adik Vanessa Angel Lagi-lagi Melawan Hati Nurani

Diakui Machi, ia memang sudah menaruh rasa curiga terkait keterlibatan ayah almarhumah Vanessa Angel dalam polemik ini.

"Tanggapan saya sih awalnya ada indikasi untuk curiga ya ke orang tersebut," jelas Machi, dikutip dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT.

"Kita juga telah memberikan bukti dan masukan ke tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya."

Meski begitu ia tak menampik ketika mendengar pengakuan Mayang.

Terkait nasib Doddy, tak menutup kemungkinan pria berkacamata itu bisa ikut terseret.

"Tapi seiring berjalannya panggilan, saya juga kaget ternyata dari Mayang sendiri yang membuka fakta tersebut," terangnya.

"Menurut saya sih bisa ya dari segi hukum pidana Pasal 55, yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan."

"Karena menurut saya Pak Doddy itu menyuruh lakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang."

"Ini proses masih berjalan, tentunya sudah di BAP dan sudah klarifikasi juga oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Skincare TAN Skin, Mayang Ngaku Dilarang Doddy Sudrajat Damai hingga Lakukan Hal Ini, Adik Vanessa Angel Ketakutan!

Pernyataan Mayang, kata Machi bisa menjadi petunjuk mengenai adanya campur tangan Doddy.

"Apakah itu akan digelarkan atau akan ada pasal baru.

Kita sudah melaporkan, kalau ada penambahan pasal jadi kewenangan pihak berwajib," kata Machi.

"Karena kita sudah memberikan bukti-bukti, juga sudah memberikan keterangan, apakah nanti di gelar perkara, apakah nanti ada tambahan pasal."

"Karena itu kan pengakuan Mayang, bisa jadi petunjuk," tukasnya.

GridPop.ID (*)