"Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Tak hanya memeluk, pelaku malah membuka celana korban lalu melancarkan aksinya.
Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Sementara itu kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial MW juga tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama empat tahun dan hampir setiap hari.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya yang mengutip TribunnewsBogor.com diungkapkan perbuatan bejat MW juga diketahui oleh sang istri.
Mirisnya lagi yang menghamili adalah ayahnya sendiri.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.