Dilansir dari Tribun Jogja, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang yang diketahui berinisial BW (41) warga Desa Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kemudian, NA alias Kekek (29) warga Kelurahan Bangetayuwetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini melancarkan aksinya di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (26/5/2022) lalu.
Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten di dua lokasi berbeda di wilayah Semarang awal Juni 2022.
Tersangka BW mengaku nekat mencuri karena mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
GridPop.ID (*)