GridPop.ID - Nasib malang menimpa bocah SD kelas 4 asal Kabupaten Bandung Barat ini.
Bagaimana tidak, kepolosannya dimanfaatkan pemuda 27 tahun untuk melakukan perbuatan bejat dengan merenggut keperawan.
Kepada bocah SD itu, pemuda berinsial FS ini berjanji akan menikahinya jika korban mau melayani nafsu bejat pelaku.
Beruntung, pelaku sudah berhasil diamankan setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman.
"Jadi saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ujar Wasiman, Rabu (15/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setelah dia dengan korban bertemu di jalan saat hendak pergi ke Bogor.
Saat itu, pelaku langsung mengajak korban berpacaran dan disetujui korban.
"Awalnya saya ketemu di jalan, terus saya tanya mau kemana katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dan dia bilang mau," kata FS saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022)., dikutip dari Tribun Jabar.
Setelah mereka resmi berpacaran, FS dan korban langsung berjalan-jalan ke beberapa tempat termasuk sebuah saung yang menjadi lokasi pertama aksi pencabulan itu dilakukan.
"Sempat ke kebun teh, mau di situ (perkosa) tapi enggak jadi. Terus pindah ke saung baru di situ diperkosanya. Lalu di rumah saya 2 kali," ucapnya.
Totalnya sudah tiga kali pelaku merudapaksa korban di tempat yang berbeda.
"Jadi di rumah saya dua kali, terus di saung sekal," terang FS.
"Kalau di kebun teh hanya meraba-raba," lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, untuk meningkatkan rasa percaya dirinya, pelaku mengaku mengisap lem sampai mabuk terlebih dahulu sebelum memperkosa bocah tersebut.
FS yang merupakan preman kampung dengan tato di sekujur tubuhnya itu pun harus menerima ganjaran yakni mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gununghalu.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)