GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan kakek di Ambon satu ini.
Bagaimana tidak, pria berinisial RH alias BO (51) ini tega memperkosa 5 anak kandungnya sendiri.
Bukan itu saja, hal serupa turut ia lakukan pada dua orang cucu yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku bahkan baru ketahuan setelah 10 tahun berlalu.
Melansir Tribun Ambon, pelaku merupakan warga Kecamatan Baguala, Ambon.
Terkait alasan di balik perbuatan bejat pelaku sungguh membuat geram.
Sebab, pria cabul itu mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya merasa kesakitan jika kelak bercinta dengan pasangan mereka sewaktu sudah menikah.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).
Diakui pelaku, aksinya sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih SD.
Melansir Tribun Medan, korban diketahui berinisial KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Adapun dua cucu yang menjadi korban BO masih berusia 5 dan 6 tahun.
Pelaku sudah melakukan perbuatan tercela terhadap 7 darah dagingnya sejak 2007 hingga 2022.
"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Moyo Utomo.
Peristiwa menggegerkan ini terkuak ketika salah satu korban mengeluh pada sang ibu bahwa ia merasakan sakit di bagian intimnya.
Hal itu terjadi ketika korban sedang diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.
Ketika korban sudah selesai buang air besar, ibu korban membersihkan kotoran korban dan ia menjerit kesakitan.
Ibu korban yang penasaran menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, tapi korban hanya diam saja.
“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Ia pun tak terima dengan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya, kemudian si ibu melapor ke polisi.
Akibat perbuatan bejatnya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
GridPop.ID (*)