"Ada beberapa podcast-podcast yang harus kita terusin dengan Sapu Jagad, mantan napi juga. Walaupun dari 10 mantan napi, tujuh tergeser, tinggal tiga gitu ya. Karena mungkin snggak tahan kali ya. Galak kali akunya," ucap Angelina.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
GridPop.ID (*)