Begitu selesai menjalani CMB, Angelina Sondakh akan melaksanakan beberapa rencana yang tertunda selama ia harus melapor diri. Salah satunya menjalani ibadah umrah.
"Rencana pasti pulang kampung ya. Tadinya kita sudah daftar umrah. Nah kebetulan dapat jadwalnya setelah aku pulang kampung nih. Jadi ke Manado dulu untuk beberapa minggu. Nah setelah itu, siap-siap umrah," ujar Angelina Sondakh dalam podcast Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Dilansir dari Kompas.com, selain itu, Angelina Sondakh juga berencana melanjutkan pekerjaan yang telah terjadwal, tetapi belum sempat dijalani.
Bahkan, mantan putri Indonesia itu berencana merilis single hingga album lagu yang telah dipersiapkan.
"Ada beberapa podcast-podcast yang harus kita terusin dengan Sapu Jagad, mantan napi juga. Walaupun dari 10 mantan napi, tujuh tergeser, tinggal tiga gitu ya. Karena mungkin snggak tahan kali ya. Galak kali akunya," ucap Angelina.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).