GridPop.ID - Sepasang kekasih ditangkap polisi lantaran sengaja menyebar video seorang gadis yang sedang mandi.
Tak hanya pria berinisial MSW (19) dan kekasihnya, KCG (16) yang diamankan pihak kepolisian, tapi juga dua teman mereka, AEA (19) dan GK (16).
Melansir Kompas.com, keempat pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Klungkung, Bali.
Adapun wanita yang videonya disebar adalah KDP (18) yang merupakan selingkuhan MSW.
Awal mula kasus ini adalah saat MSW mengajak korban mandi bersama sembari video call via WhatsApp.
Ajakan tersebut pun diladeni korban.
"Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/6/2022).
Video dengan durasi 3 menit 46 detik tersebut, kata Widiono memang sengaja disimpan pelaku untuk ditonton kembali di lain waktu.
Tapi, setelah beberapa hari kemudian justru pacar MSW, KCG melihat video tersebut di ponsel sang kekasih.
Kemudian KCG mengirim video tersebut ke ponsel sang rekan, AEA.
Tak berhenti di situ, AEA menceritakan video tersebut ke pacarnya, GK.
Mendengar cerita tersebut GK penasaran dan minta dikirimi videonya.
Singkat cerita GK menyebarkan video tersebut ke teman-temannya hingga tersebar luas di grup WhatsApp.
"Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung," kata Widiono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi," kata Widiono.
Insiden serupa juga terjadi di Buleleng, Bali.
Melansir Tribun Jogja, seorang gadis berinisial KM (18) syok kala salah satu temannya menunjukkan video porno berdurasi 3 menit 31 detik yang mirip dirinya.
Kemudian gadis tersebut melapor ke Polisi Buleleng.
Akhirnya terkuak bahwa pelaku penyebar video porno tersebut adalah mantan pacarnya yang berinisial KA (26) dengan alasan sakit hati diputus KM.
KA kemudian ditangkap polisi pada, Kamis (21/4/2022) dan ditetapkan sebagai tersagka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
GridPop.ID (*)