"Gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya kenapa," terang dia.
Saat itu, polisi telah menetapkan seorang transpuan berinisial LL atau Lisa sebagai tersangka kasus kematian mahasiswi I.
Berdasarkan rekaman CCTV, Lisa disebut sebagai orang terakhir yang keluar dari kamar korban.
"Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka," kata Budhi.
Kini, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata ada peran tersangka lain. Yakni Bella.
Bella merupakan orang yang merekomendasikan Lisa kepada I untuk melakukan suntik silikon di bagian bokong.
Sementara, Lisa merupakan orang yang melakukan suntik filler pada bokong korban.
Sayangnya, Lisa tak memiliki keahlian dan izin praktik untuk melalukan tindakan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," katanya, dikutip via Tribun Jakarta.
Lebih lanjut, Budhi menyebut obat-obatan yang digunakan Lisa saat menyuntikkan silikon ke tubuh korban tidak memiliki izin edar.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar."
"Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.
GridPop.ID (*)