Salah satunya HAMI yang langsung membuat laporan ke polisi.
Melansir Kompas.com, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (23/6/2022) yakni berkaitan dengan promosi penjualan miras di Holywings.
Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga menerangkan bahwa promosi yang dilakukan mengandung unsur penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor tertulis Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Organisasinya, kata Sunan melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaa ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal yang disangkaka terhadap terlapor adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.
GridPop.ID (*)