Find Us On Social Media :

Gagas Promo Miras Gratis Bagi Pemilik Nama Muhammad & Maria, Holywings Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

By Ekawati Tyas, Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:42 WIB

Holywings Kemang dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2021.

Salah satunya HAMI yang langsung membuat laporan ke polisi.

Melansir Kompas.com, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (23/6/2022) yakni berkaitan dengan promosi penjualan miras di Holywings.

Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga menerangkan bahwa promosi yang dilakukan mengandung unsur penistaan agama.

"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihak pelapor tertulis Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.

Organisasinya, kata Sunan melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaa ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: 'Gue Nonjoknya Nggak Karu-karuan' Ogah Ambil Risiko, Nikita Mirzani Batal Duel dengan Dewi Perssik hingga Minta sang Biduan Lakukan Hal Ini

Pasal yang disangkaka terhadap terlapor adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.

GridPop.ID (*)