Saya harap ada keadilan untuk pelapor," kata Luvino kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam.
Upaya damai, ujar Luvino difasilitasi oleh Polresta Serang Kota melalui pendekatan restorative justice.
Mediasi antara pelapor dan terlapor dilakukan pada, Jumat (24/6/2022).
Tapi pengacara Dito saja yang memenuhi panggilan.
Sementara pihak Nikita sebagai terlapor maupun FaHmi Bachmid selaku kuasa hukum tak memenuhi panggilan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dari tadi kami menunggu dari pihak terlapor belum menghadiri panggilan dari penyidik," ujar Luvino.
Dito melaporkan Niki atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada, 16 Mei 2022.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
GridPop.ID (*)