Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti Menjadi KRIS, Ini Gambaran Kelas Rawat Inap Standar yang Akan Berlaku

By Lina Sofia, Selasa, 28 Juni 2022 | 05:42 WIB

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.

GridPop.ID - Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana menghapus tingkatan kelas.

Pembayaran iuran yang awalnya dibedakan berdasarkan kelas, namun kini tak ada lagi.

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.

Dilansir dari GridFame.ID, per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).

Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?

Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, BSU 2022 Mulai Diberikan Bertahap, Begini Cara Cek Penerima Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan!

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;