GriPop.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis 4 tahun penjara bagi pegiat media sosial, Adam Deni.
Selain itu Adam Deni juga didenda Rp 1 miliar.
Melansir Tribun Seleb, kasus yang menjerat Adam Deni ini bermula saat ia mengunggah dokumen pribadi pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni yang bernilai ratusan juta ke laman Instagram.
Pasca dijatuhi vonis tersebut, Adam Deni mengaku tak merasa gemetar dan bahkan ia biasa-biasa saja.
Hal itu diungkap pria berkacamata tersebut seperti yang terekam dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada, Rabu (29/6/2022).
"Pak polisi sebentar, mohon maaf saya bukan teroris, bukan bandar narkoba."
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," terang Adam Deni.
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk buatkan surat kuasa kepada saya," imbuhnya.
Ia pun akan menandatangani surat kuasa tersebut.
"Akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."