GridPop.ID - Apa yang dilakukan ASN asal Jogja ini sudah keblabasan.
Karena sering dicap istrinya mandul, P membuktikan kejantanannya dengan menjadi ayah biologis dari anak rekan kerjanya HK.
Bayi perenpuan hasil dari perselingkuhan P dengan HK lahir akhir Mei 2022.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Sekrestaris Dinas Pendidikan, Winarno.
Melansir dari Tribun Jogja, Winarno mengatakan P mengakui telah berhubungan badan dengan HK di sebuah penginapan di kawasan kota Yogyakarta.
Ketika itu, mereka berdua masih tercatat pada dinas yang sama yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Saat dinas bareng itu, kedua ASN itu sempat terjebak hujan lalu menginap di sebuah penginapan.
Hingga kemudian, terjadilah perbuatan terlarang tersebut dan menghasilkan seorang anak.
"Saat itu sama-sama ada tugas di Kota Yogyakarta. Karena alasan hujan deras mereka kemudian menginap di sebuah penginapan," terang Winarno.
Namun, kini kedua ASN itu terpisah, lantaran Disdikpora dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dispora sendiri.
P tetap di dinas pendidikan dan HK sendiri bekerja di Dispora Gunungkidul.
Sebagai sanksi, seperti yang dilansir dari Kompas.com, baik P maupun HK harus ikhlas menerima pemecatan secara tidak hormat.
Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan, pada Jumat (1/7/2022).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa P dan HK ini telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengungkapkan alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
GridPop.ID (*)