Find Us On Social Media :

Diseret dan Dimasukkan ke Kamar Mandi, Gadis Ini Disekap untuk Dijadikan Budak Nafsu, Saat Pintu Didobrak Kondisinya Sudah Begini!

By Arif B, Kamis, 7 Juli 2022 | 06:01 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Sungguh pilu nasib seorang gadis inisial NSS (26).

Perkenalannya dengan mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) seperti mimpi buruk yang jadi nyata.

Bagaimana tidak, NSS disekap di kamar mandi untuk dijadikan budak nafsu oleh PQA.

Saat aksi bejat ini ketahuan, kondisi korban bikin pilu.

Melansir dari Tribun Jakarta, kejadian ini terjadi di sebuah Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kejadian ini berawal dari tersangka PQA mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan belanja pusat perbelanjaan Kabupaten Bantul, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban ke kostel di Pandeyan, Umbulharjo, dengan alasan menemui omnya.

"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam.

Baca Juga: Bungkus Mahasiswi Mabuk dan Perkosa Ramai-ramai, Pria Ini Mendadak Tobat Ingat Istri Hamil 7 Bulan di Rumah: Saya Langsung Berhenti

Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Jogja, korban pun diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka agar tidak melawan.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menambahkan tersangka juga mencekik korban hingga lemas.

Beruntung, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan.

Pukul 18.30 WIB, teman korban mendatangi lokasi kejadian.

Dengan dibantu pemilik kostel, teman korban mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.

"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian. Antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ironis! Seorang Ibu Tega Tumbalkan Anak Untuk Penuhi Nafsu Bejat Ayah Angkat, Tabiatnya Terkuak Sering Cekoki Obat Tidur dan Ikut Andil Lakukan Ini

GridPop.ID (*)