Find Us On Social Media :

AKHIRNYA! MSA si Anak Kiai di Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Berhasil Dijemput Paksa, Sempat Lakukan Hal Ini Selama 15 Jam

By Ekawati Tyas, Jumat, 8 Juli 2022 | 17:02 WIB

Dikepung 15 jam di rumahnya, anak Kiai Jombang pelaku pencabulan santriwati akhirnya menyerahkan diri

GridPop.ID - Much Subchi Azal Tzani (MSAT) akhirnya dijemput paksa oleh Polda Jawa Timur pada, Kamis (7/7/2022).

Diketahui bahwa MSA (42) merupakan DPO pencabulan santriwati.

Melansir Tribunnews.com, ia adalah seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur.

Terkait penjemputan paksa MSA turut dibenarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Tersangka lantas menyerahkan diri pada polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, MSA bersembunyi sejak Kamis pagi hingga hampir tengah malam di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.

Lebih lanjut, Nico mengatakan bahwa MSA telah dibawa ke Polda Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan.

"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," ujar Nico.

Baca Juga: 'Kemaluannya Pakde Masuk', Organ Intim Berdarah hingga Alami Trauma, Pengakuan Bocah 8 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Sopir Taksi Bikin Syok

Dikatakan bahwa penjemputan paksa terpaksa dilakukan lantaran tersangka tak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Proses yang kami laksanakan adalah proses pemenuhan alat bukti.

Memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk dan tentu keterangan dari tersangka.

Dari proses pemenuhan alat bukti ini, dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” kata Nico Kamis malam.

Melansir Kompas.com, kasus yang menjerat MSA berawal dari adanya sejumlah santriwati yang mengaku mendapat kekerasan seksual pada 2017.

Akan tetapi, para santriwati tersebut baru melaporkan MSA ke Polres Jombang pada 2018.

Meski begitu, kasus tersebut tak dapat diproses lebih lanjut lantaran dianggap kurang bukti.

Kemudian MSA kembali dilaporkan oleh seorang santriwati dengan kasus yang sama pada 29 Oktober 2019.

Polisi pun lantas memroses laporan tersebut hingga terbit surat penetapan tersangka.

Baca Juga: 'Saya Melakukan Karena Sayang', Bapak 2 Anak Cabuli Bocah 5 Tahun di Area Masjid, Sempat Belikan Jajan hingga Uang Rp 10 Ribu Sebelum Beraksi

Setelah itu Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini dengan memanggil MSA, tapi ia tak pernah datang.

Sebelumnya polisi sudah sempat melakukan jemput paksa, namun mendapat perlawanan dari pihak MSA.

Akhirnya setelah berbagai drama yang ada, polisi kembali melakukan penjemputan paksa dan membuat MSA menyerahkan diri ke polisi pada, Kamis (7/7/2022).

GridPop.ID (*)