Find Us On Social Media :

Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Sempat Coba Intimidasi Korban hingga 'Suap' Keluarga Korban, Ini Tujuannya

By Lina Sofia, Rabu, 13 Juli 2022 | 21:02 WIB

Julianto Eka Putra terdakwa kasus kekerasan seksual ditahan.

GridPop.ID - Publik tengah digemparkan dengan salah satu pelaku pelecehan seksual, Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Akkhirnya terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pada Senin (11/7/2022).

Julianto Eka Putra ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kasus JE sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Mia pun mengungkap fakta baru jika JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Ia menyebut, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," jelasnya.

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Baca Juga: Berapi-api! Arist Merdeka Sirait Mencak-mencak Tanggapi Sikap Kak Seto yang Bela Julianto Eka Putra, Ketua Komnas PA: Bila Perlu Predikatnya Sebagai Pembela Anak Dicabut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.