GridPop.ID - Bisnis sahabat Ivan Gunawan, Maharani Kemala, sedang berada di ujung tanduk setelah kalah gugatan.
Kini, MS Glow pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
Tak mau tinggal diam, Ivan Gunawan pun langsung mengajak Maharani Kemala temui sosok ini untuk bereskan masalah.
Seperti yang dikutip dari GridHits.ID, perusahaan kecantikan MS Glow yang dikelola Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala Dewi sedang kisruh dengan perusahaan kecantikan PS Glow.
Kedua belah pihak terus bersikukuh dan saling menuduh satu sama lain lantaran dituding melakukan penjiplakan.
Merasa memiliki sertifikat-sertifikat lengkap, Maharani Kemala pun mencurahkan kekecewaannya kalah gugatan.
"Lagi merenung di pesawat, kenapa penjiplak brand bisa menang atas gugatanya dan kita harus membayar Rp 37 M."
"Sementara owner dari brand baru itu sendiri blunder di live tidak mengakui nama brandnya, yang kemarin kita lawan itu siapa, sungguh lawak," tulis Maharani Kemala dikutip TribunStyle dari Instagram, Minggu (17/7/2022).
Maharani Kemala pun mempertanyakan kekalahannya.
"Ada yg bisa jawab kenapa kasus ini di menangkan penjiplak? Haki? Kita ada haki sertifikat kelas 3 di slide. Apa yang menyebabkan mereka menang?" sambungnya.
Perempuan asal Bali itu kini sedang fokus mengumpulkan bukti untuk persidangan selanjutnya.