Find Us On Social Media :

Suami Tak Bisa Bawa Motor, Wanita Ini Nekat Duakan dengan Pria Lain, Nasibnya Kemudian Berujung Pilu

By Andriana Oky, Kamis, 21 Juli 2022 | 17:42 WIB

Ilustrasi perselingkuhan

GridPop.ID - Seorang wanita di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor tega menduakan suaminya.

Mirisnya lagi wanita tersebut menduakan suami yang dinikahinya selama 7 tahun cuma gegara hal sepele.

Melansir TribunnewsBogor.com diungkapkan addalah IMS (24) wanita tega menduakan suaminya A karena sang suami tidak bisa membawa motor.

IMS pun dibunuh oleh suaminya sendiri.

Kasus pembunuhan ini diebarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Kronologi Perselingkuhan

Siswo menceritakan insiden pembunuhan tersebut berawal saat pelaku memergoki korban pulang larut malam diantar oleh selingkuhannya.

"Dari keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Saat cekcok terjadi, pelaku meminta penjelasan kepada korban tentang siapa pria yang mengantar istrinya itu.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Jessica Jane Telan Pil Pahit Saat Pergoki Ericko Lim Selingkuh dengan Teman Sendiri di Kamar hingga Tulis Pesan Pilu Ini!

Namun korban justru menjawab sang suami dengan nada menantang, dan mengakui perselingkuhannya.

Menggunakan bahasa Sunda kasar, sang istri mengakui foya-foya dengan selingkuhannya menggunakan uang hasil kerja suaminya.

Kemudian muncul kata-kata dari mulut sang istri, 'terserah aku, aku nyaman dengan pria itu (selingkuhannya). Aku mau main tinggal dijemput, daripada kamu gak bisa bawa motor.'

Sang istri juga mengaku pernah dicium oleh pria selingkuhannya.

"Karena emosional, akhirnya pelaku menampar korban sehingga akhirnya pingsan. Sempat waktu itu pelaku mengangkat tubuh korban kurang lebih 100 meter ke sebuah saung," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Dibunuh

Pelaku pun menghabisi nyawa korban dengan membekap dan mencekik korban.

Atas kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa pakaian-pakaian korban.

"Untuk pelaku sendiri kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkap AKP Siswo DC Tarigan.

Baca Juga: Mengaku Sempat Terlena dan Nyaris Lupakan Denny Cagur, Shanty Menangis Sesenggukan Saat Tindak Tanduknya Dibongkar Sosok Ini, Shanty: Maaf, Mami Tidak Ada Maksud Menduakan Papi

Kasus serupa

Seorang pria berinisial INW di Gianyar, Bali nekat membacok selingkuhan istri, JP hingga tewas di depan konter handphone.

Diberitakan Kompas.com peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 silam di Jalan Pasekan, Batubulan.

Pria tersebut pun tewas di rumah sakit dengan sabit yang masih tertancap di punggungnya. Tak hanya menganiaya JP, INW pun juga menganiaya istrinya, KS.

Diketahui, INW menusukkan pisau ke tubuh sang istri hingga meninggalkan 32 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Diam-diam Menikah Lagi, Pengantin Pria Ini Lari Terbirit-birit Saat Tahu Istri Pertama Pergoki Pernikahannya, Kisah Dibaliknya Bikin Shock!