Dari Balik Jeruji Besi, Putra Siregar Utarakan Keinginan Damai dengan Owner MS Glow, Bos PS Glow Tulis Surat dan Minta sang Istri Lakukan Hal Ini

By Ekawati Tyas, Kamis, 21 Juli 2022 | 18:02 WIB
PS Glow Putra Siregar versus MS Glow Shandy Purnamasari

PS Glow Putra Siregar versus MS Glow Shandy Purnamasari

Bahkan ia menginginkan hubungan antara dua pihak dapat kembali baik seperti sedia kala.

"Ayah mau semua baik-baik saja," ujarnya.

Unggahan Septia mengenai isi pesan Putra Siregar mengenai perusahaan PStore Glow.

Seperti diketahui bahwa kini Putra Siregar dan Shandy Purnamasari serta Maharani Kemala sedang terlibat konflik terkait sengketa merek dagang.

Melansir Kompas.com, awal perseteruan keduanya yakni saat Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.

Kedua belah pihak sempat menjalani mediasi, tapi upaya damai tersebut tak menemui kesepakatan.

Hingga sesaat setelahnya, polisi menertibkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut lantaran tak memiliki alat bukti yang kuat.

Shandy lantas menggugat Putra ke Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.

Baca Juga: SOSOK Pacar Chandrika Chika Ada di TKP Pengeroyokan, Septia Siregar Blak-blakan Ceritakan Tingkah si Seleb TikTok Papi Chulo Sebelum Terjadi Insiden Pengeroyokan: Kelihatan di CCTV

Dalam putusan tersebut, PN Medan mengabulkan sejumlah gugatan Shandy dan menolak eksepsi Putra Siregar.

Akan tetapi, pada 12 April 2022 PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Pihak MS Glow selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi pada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.

GridPop.ID (*)