Pada adegan 19-20 juga menunjukan saat penting, saat tersangka mendorong tubuh istrinya hingga mata kanannya membentur bulatan besi pada pagar menuju lantai dua.
Kejadian ini membuat bola mata korban sampai pecah.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Ancamannya berupa penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 15 juta.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
MK (50) nekat menghabisi nyawa istrinya, SIS, karena kesal korban kerap judi.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (16/07/2022).
GridPop.ID (*)