Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.
Suatu ketika Yanti bertemu dengan korban dan berusaha untuk merayunya.
Alhasil korban berhasil dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Di sana DS sudah menunggu kedatangan istrinya.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," tambah Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Yanti, kata Andrie juga mengancam akan menyebar video syur tersebut jika korban berani lapor polisi.
Lebih lanjut Andrie menerangkan, kasus yang menjerat Yanti sudah naik ke meja hijau.
"Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara DS baru berhasil diringkus polisi pada, Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya pria bejat tersebut kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)