Diketahui, Ahok dan Veronica Tan resmi berpisah pada tahun 2018 silam.Dilansir dari laman kompas.com, Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok. "Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim. Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.
GridPop.ID (*)