Find Us On Social Media :

Nggak Pantas Disebut Guru Agama! Pria Paruh Baya Ini Sudah Cabuli 11 Muridnya Selama Setahun Terakhir, Modusnya Bikin Geleng-geleng

By Arif B, Jumat, 29 Juli 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Ulah pelaku akhirnya terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.

"ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Lamongan.

AK diketahui melakukan tindak pencabulan terhadap pembantu anaknya yang merupakan yatim piatu.

Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.

Keadaan inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan hingga korban hamil 2 bulan.

Baca Juga: Demi Bisa Tahan Lama Main di Atas Ranjang, Pria Ini Nekat Minum Obat Kuat dan Cari 'Mangsa' Gadis di Bawah Umur yang Dijumpai di Pinggir Jalan, Terkuak Modusnya

GridPop.ID (*)