Find Us On Social Media :

Bikin Sejahtera Atau Malah Sengsara Kaum Hawa? Menilik Hukum Aborsi di Indonesia yang Belum Banyak Dipahami Masyarakat

By None, Jumat, 29 Juli 2022 | 20:22 WIB

Ilustrasi aborsi.

GridPop.ID - Banyaknya kasus aborsi yang terjadi di Tanah Air cukup menarik perhatian.

Bahkan kasus aborsi menjadi hal yang urung tertangani dengan baik sampai saat ini.

Tak sedikit kasus aborsi ilegal yang tak tercatat dalam data yang valid.

Terdapat banyak kasus aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan hingga kekerasan seksual.

Memang, tindakan aborsi dilarang di negara Indonesia. Para pelakunya pun bisa dipidana jika terbukti melakukan tindakan aborsi baik dokter maupun pasiennya sendiri.

Namun, bagaimana jika ini menyangkut para korban perkosaan?

Bagaimana Indonesia mengatur hukum aborsi untuk mereka para korban?

Hukum Aborsi di Indonesia

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Baca Juga: Ngakunya Malu Punya Anak Haram Hasil Hubungan di Luar Nikah, Sejoli Ini Tak Kunjung Tobat & Malah Keterusan Aborsi 7 Bayi dalam 10 Tahun, Aksinya Terbongkar dengan Cara Mengejutkan!

Tertera dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan di mana aborsi sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh setiap orang.

Aborsi bisa dibedakan menjadi 2 jenis yakni: