GridPop.ID - Seorang pria di Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Adalah Slamet (50) pria yang diciduk polisi karena memerkosa anak tetangganya.
Melansir Tribun Style.com, diungkapkan kasus pemerkosaan ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Slamet memerkosa remaja putri berinisial FY (17).
Kejadian nahas itu terjadi saat FY hendak pulang ke rumah usai membeli sesuatu di warung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, awalnya pelaku memanggil korban pada saat korban pulang dari warung.
Modus Slamet adalah ingin memberikan kue lebaran pada FY.
FY yang tak menaruh curiga apapun, mengikuti Slamet masuk ke dalam rumahnya. Slamet sendiri baru saja ditinggal mati istrinya sekitar tiga bulan lalu.
Slamet lalu mengunci pintu depan rumahnya saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik.
Ia lalu menarik korban ke dalam kamar dan bilang kepada korban untuk main.
Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika mengadu pada keluarganya.