Find Us On Social Media :

Kisah Cinta Paman & Keponakan yang Berujung Petaka, Nekat Menikah Tanpa Restu hingga si Pria Lakukan Pembunuhan Tragis dengan Libatkan si Buah Hati

By Ekawati Tyas, Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:42 WIB

Ilustrasi pembunuhan, temuan jasad manusia.

Meski nampak harmonis, namun nyatanya kehidupan pasutri itu penuh cekcok lantaran masalah finansial.

Diketahui mereka berdua menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Adapun pendapatan PW yang merupakan pekerja di sebuah pabrik konveksi tidak dapat menutupi biaya hidup sehari-hari.

"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.

Kekesalan PW memuncak pada, Jumat (29/7/2022) ketika anak mereka yang berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang terlelap tidur.

PW yang mendengarnya lalu meminta sang istri untuk bangun memberikan ASI agar si bayi berhenti menangis.

Akan tetapi permintaan itu tak digubris dan malah terjadi percekcokan yang mengungkit soal nafkah dan biaya hidup yang tak dipenuhi PW sebagai kepala keluarga.

Baca Juga: Dituding Jadi Otak Rencana Pembunuhan hingga Tipu Mertua Rp 120 Juta, Ternyata Kopda Muslimin Ciut Nyali Saat Disuruh Eksekutor Lakukan Ini untuk Bunuh Istrinya

Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil tilam guna membekap kepala dan menindih tubuh korban.

"Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Begitu tahu korban sudah meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazah korban dan dimasukkan dalam karung kemudian dibawa ke daerah Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.

"Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan," kata Shinto.

Melansir Tribunnews.com, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh.

Pelaku akhirnya bisa diringkus Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)