GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri mulai menemui titik terang.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jadi tersangka.
Melansir Kompas.com, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J.
Penetapan status tersebut telah melalui gelar perkara serta pemeriksaan saksi oleh tim penyidik.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E, kata Andi disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir Tribun Batam, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah 42 orang saksi.
Pun dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dikatakan bahwa penyidikan kasus ini tak akan berhenti meski Bharada E sudah jad tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.