GridPop.ID - Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E telah mengakui jika menerima perintah atasannya untuk menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo pun tidak hanya berperan memberi perintah penembakan, namun juga melakukan rekayasa kronologi kejadian tewasnya Brigadir J.
Setelah kurang lebih satu bulan, tabir kebenaran pun mulai tersingkap.
Empat tersangka telah diumumkan pihak berwajib.
Yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Melansir dari Tribunnews.com, Bripka RR dan KM sendiri berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan Brigadir J.
Meski begitu, belum jelas apa motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri.
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.
"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu," terangnya, Selasa (9/8).