GridPop.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ajudannya sendiri, Brigadir J.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas melakukan penggeledahan ke rumah mertua Ferdy Sambo dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diduga barang bukti tersebut ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.
Diketahui penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboyo, Selasa (9/8/2022).
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mengutip Kompas.com, selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.