"Yah, awalnya 7 orang diamankan, tapi setelah diinterogasi 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindakan asusila, dua orang tersangka sudah ditahan dan satu orang buron," terangnya Acep Yuli Sahara dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku yang berinisial R menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah pelaku yang telah menunggu giliran melakukan pemerkosaan.
"Menurut keterangan korban, yang pertama menyetubuhi adalah K didalam kamar, setelah K keluar maka S yang menyetubuhi korban, selanjutnya R melakukan persetubuhan dan hanya 3 orang tersebut yang menyetubuhi korban," ungkap Kasatreskrim
Polisi telah mengamankan dua tersangka, S (15) dan R (17), sedangkan K (34) masih dalam pencarian.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 UU No 17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 76D UU no 35 thn 2014 atas perubahan UU no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa juga menimpa seorang gadis berinisial JL (15) di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
JL diduga diperkosa secara bergilir oleh 9 pemuda di sebuah rumah kosong pada, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Insiden pemerkosaan itu berawal saat korban menonton kegiatan MTQ di Kecamatan Monta.
Tiba-tiba pelaku yang berinisial AL mengajak JL pergi jalan-jalan, namun korban malah dibawa menuju sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi MTQ.
Di sana korban diperkosa bergilir oleh 9 pemuda dan ditinggalkan begitu saja usai para pelaku puas melampiaskan hasrat bejat mereka.
GridPop.ID (*)