Find Us On Social Media :

Suami Kena Gilir 4 Orang Tiap 2 Minggu Sekali, Wanita Ini Bongkar Caranya Puaskan Pasangannya yang Nikahi 4 Orang Perempuan, Cerita Selanjutnya Mengejutkan

By Luvy Octaviani, Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:33 WIB

ilustrasi poligami

Dilansir dari laman tribunnewswiki.com, poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi hanya maksimal empat orang isteri.Poligami sudah berjalan seiring perjalanan umat manusia, sehingga poligami bukanlah tren baru yang muncul tiba-tiba begitu saja. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami.Ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar, namun ada pula yang mempersyaratkannya dengan ketat. Hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak atau haram dan tidak pula menganjurkan secara mutlak atau wajib.Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang yang memenuhi syarat untuk melakukannya.Pelaksanaan poligami, berdasarkan hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.GridPop.ID (*)