GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Melansir TribunJakarta.com diungkapkan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Menurut Hasto, Bharada E akan memberikan informasi terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E juga siap mengungkapkan peran pelaku lain jauh lebih berpengaruh dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dengan kata lain Bharada E kini menjadi saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut LPSK, kesaksian Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil namun memiliki peran penting.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Tak hanya Bharada E, LPSK juga melindungi orang tua dari Bharada E.