Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Belum Tahu, Sejak Tidak Boleh Dikibarkan Lagi Bendera Merah Putih yang Asli Disimpan di Sini, Tidak Ada Masyarakat yang Bisa Melihat!

By Arif B, Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Suasana pengibaran bendera merah putih di hari proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.

GridPop.ID - Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sorak-sorai masyarakat pun ditandai dengan pengibaran bendera merah putih di depan rumah atau jalan-jalan arteri.

Melansir dari Tribunnews.com, bendera merah putih adalah bendera Indonesia.

Kelahiran Bendera sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.

Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Saat itu, Fatmawati pun menjahit Bendera sang Saka Merah Putih setelah dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) yakni Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.

Kemudian, pada 13 November 2014, bendera diukur ulang.

Baca Juga: Perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Telah Tiba, Ini Tips Hidup Cegah Potensi Cedera saat Ikut Perlombaan Menurut Ahli!

Ukuran panjangnya adalah 276 cm dan lebarnya 199 cm.

Bendera tersebut lalu dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.