GridPop.ID - Bank Indonesia dan pemerintah mengeluarkan uang baru 2022 bertepatan dengan HUT ke-77 RI.
Bukan hanya satu uang baru yang dikeluarkan BI, melainkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 resmi diedarkan.
Uang baru tersebut antara lain Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Terkait perilisan uang baru tersebut, ternyata bukan hanya untuk memperingati HUT ke-77 RI.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Yaitu sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
Namun, tentu saja dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan uang emisi pada tahun 2016.
Meski begitu, adanya uang baru tidak akan langsung membuat uang lama tidak berlaku.
Uang kertas lama yang dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sampai dicabut dan ditarik secara resmi oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran sudah ditetapkan.