GridPop.ID - Penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Paling baru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka membuat keluarga mendiang Brigadir J akhirnya bernapas lega.
Kendati demikian, penyelidikan kasus penembakan Brigadir J masih terus berjalan dan belum selesai.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka kasus kematian Brigadir J kini menjadi lima orang.
Jumlah tersebut bertambah setelah polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.