Find Us On Social Media :

Jelas-jelas Sudah Sandang Status Tersangka, Putri Candrawathi Masih Bisa Hirup Udara Bebas, Terkuak Alasan Polisi Masih Bebaskan Istri Ferdy Sambo

By Ekawati Tyas, Minggu, 21 Agustus 2022 | 05:22 WIB

Putri Candrawathi Tersangka.

GridPop.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Lantas apakah alasan Putri Candrawathi masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tersangka?

Melansir Kompas.com, diberitakan sebelumnya status Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status ini tentunya menambah jumlah tersangka yakni menjadi 5 orang.

Namun hingga kini istri Sambo yang jadi tersangka baru belum ditahan.

Melansir Tribunnews.com, adapun alasannya yakni karena Putri Candrawathi mengajukan surat sakit.

Pun ia harus beristirahat selama satu minggu.

Baca Juga: Surat Putri Candrawathi Ini Bikin Polisi Tak Berkutik, Tak Heran Masih Belum Ditahan Meski Jadi Terangka, Lokasi Terkini Istri Ferdy Sambo Dibongkar

Seharusnya PC menjalani pemeriksaan pada, Kamis (18/8/2022).

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."

"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Tak sampai di situ, terkait penangkapan ini maka timsus akan berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan.

"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."

"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.

Terkait sidang kode etik kepada PC akan dilakukan pekan depan lantaran masih dalam proses pemberkasan.

"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.

Baca Juga: Terbukti Berada di TKP Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Diharapkan Beri Titik Terang Motif Pembunuhan Ajudannya

Di sisi lain, kuasa hukum PC yakni Arman Haris menyebut bahwa kondisi kliennya kini terus menurun.

Alhasil PC tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri guna melakukan gelar perkara pada, Kamis (18/8/2022).

Tapi sebelum ini PC telah menjalani pemeriksaan selama 3 hari berturut-turut sebelum menyandang status tersangka.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

GridPop.ID (*)