GridPop.ID - Sepeninggal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kondisi kekasih mendiang yakni Vera Simanjuntak menjadi perbincangan.
Sama seperti keluarga mendiang Brigadir J, Vera Simanjuntak juga merasakan duka mendalam usai kepergian sang kekasih.
Saat ini penyelidikan kasus penembakan Brigadir J masih berjalan, kondisi Vera Simanjuntak terkini terungkap ke publik.
Sebelum tewas, kala itu Brigadir J sempat menghubungi sang kekasih, Vera Simanjuntak.
Dia meminta Vera untuk mencari pria lain karena ia diancam akan dibunuh oleh seseorang.
Dilansir dari Tribun Style, kondisi terkini pacar alm Brigadir J, Vera Simanjuntak, diungkapkan oleh keluarganya saat datang ke Sungai Bahar.
Keluarga Vera datang menemui keluarga Yosua, untuk saling menguatkan, kedua pihak sama-sama merasakan duka yang sangat mendalam.
Saat mengucapkan kata-kata penghiburan, diungkap kondisi terkini Vera Simanjuntak saat ini.
Seorang kerabat mengungkapkan, kondisi Vera kini makin kurus.
"Seperti putus asa dia," ucap perempuan keluarga Vera dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan beberapa kali datang ke rumah Vera untuk mengajaknya ngobrol, agar kesedihannya bisa berkurang.
"Datang saya ke sana, tidak mau lagi dia ngobrol-ngobrol. Hanya Eda itu (ibu Vera) temanku bicara," ujarnya.
Dia pun menyebut bahwa Tuhan maha tahu, dan akan terungkap semua pada waktunya.
"Mari kita serahkan semuanya kepada Tuhan, dan supaya kita diberikan ketenangan berpikir," nasihatnya.
Ibu Yosua terlihat menangis terisak mendengarkan kondisi terkini kekasih anaknya itu.
Di sisi lain, penyelidikan kasus penembakan Brigadir J masih terus berjalan dan belum selesai.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka kasus kematian Brigadir J kini menjadi lima orang.
Jumlah tersebut bertambah setelah polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri, polisi lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Tersangka kedua ditetapkan pada Minggu (7/8/2022). Dia adalah ajudan Putri bernama Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Tersangka ketiga yang juga terduga otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka. Kuat merupakan warga sipil, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Sama dengan Bripka RR, dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)