GridPop.ID - Kasus kematian Brigadir J menyita perhatian banyak pihak.
Bahkan, kabarnya ada yang memanfaatkan kasus kematian Brigadir J ini.
Penumpang gelap dalam kasus kematian Brigadir J ini disebut-sebut seorang mantan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal ini dibongkar oleh Penasihat Ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo, saat menjadi narasumber di Kompas Petang.
"Banyak penumpang gelap," ucap Hermawan Sulistyo, Kompas TV.
Menurut Hermawan Sulistyo, ia mengaku melihat video seorang profesor di YouTube yang menyampaikan pandangan kontrovesial soal Mabes Polri.
Lebih lanjut, profesor tersebut menyarankan agar Mabes Polri dibubarkan.
Mendengar pernyataan Hermawan Sulistyo, pembawa acara Kompas Petang sontak penasaran siapa sosok profesor yang dimaksud.
"Ini saya nemuin ada profesor, saya enggak tahu ini benar profesor apa engga," ucap Hermawan Sulistyo.
"Bisa ngomomg di YouTube, Mabes (Polri) itu mafia besar katanya, bubarin aja Mabes Polri," tegasnya.
"Siapa Prof?" tanya pembawa acara.
Dengan tegas Hermawan Sulistyo menyebut nama Profesor Suteki.
Menurut Hermawan Sulistyo gagasan atau saran yang disampaikan Prof Suteki sangat berbahaya kalau sampai direalisasikan oleh DPR.
"Gagasan ini karena dianggap dari Profesor, terus ditangkap anggota DPR, lalu diubah struktur Polri, anggarannya dari mana?" tegas Hermawan Sulistyo geram.
"Anggaran itu kan terpusat, enggak bisa langsung ke Polda, nanti rebutan," imbuhnya.
Hermawan Sulistyo menilai alasan Prof Suteki menyampaikan saran kontroversial tersebut, karena ingin muncul di TV.
"Pengen nampang di TV kali," ucap Hermawan Sulistyo.
Tak cuma soal anggaran, apabila Mabes Polri dibubarkan Indonesia juga akan mengalami kesulitan jika ada kasus kejahatan berhubungan dengan negara lain.
"Kalau itu dilakukan yang mewakilkan indonesia ke dunia luar itu siapa? Terus kalau interpol kejahatan lebih dari satu Polda, Polda yang mana?" ucap Hermawan Sulistyo.
"Ini pikiran yang kaya gini, yang tidak kapasitas mending tutup mulut," imbuhnya.
Siapa Profesor Suteki?
Penelusuran TribunJakarta, Prof Suteki merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, namun dia dicopot dari jabatannya sekitar beberapa tahun yang lalu.
Adapun, seperti yang dilansir dari Antaranews, pembebasan Suteki dari tugas mengajar sejumlah mata kuliah di Undip dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, padahal sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
GridPop.ID (*)