Find Us On Social Media :

GAK MODAL! Pemuda Ini Sudah 5 Kali Jadikan Bangunan Kosong Sebagai Lokasi Pemerkosaan Pacar yang Masih Bau Kencur, Ngakunya Suka Sama Suka Padahal Faktanya Bikin Murka

By Ekawati Tyas, Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:02 WIB

Ilustrasi gadis di bawah umur diperkosa pacar.

GridPop.ID - Betapa pilunya nasib gadis di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini.

Pasalnya gadis berusia 13 tahun ini diperkosa sebanyak 5 kali oleh sang pacar.

Melansir Kompas.com, pelaku adalah seorang pemuda berinisial DF (19).

DF menyetubuhi kekasihnya yang masih bau kencur itu di sebuah bangunan kosong.

Selama 5 kali beraksi, DF melakukannya di lokasi yang sama.

Hal itu diungkap oleh Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, DF berdalih dilandasi suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022 dan dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Ketika pertama kali memperkosa korban, DF melancarkan bujuk rayu yang sempat ditolak korban.

Baca Juga: Tubuh Lemasnya Dimanfaatkan 4 Pemuda Bejat, Siswi SMA Jadi Pemuas Nafsu saat Pingsan di Area PAUD, Ini yang Terjadi ketika Korban Siuman

Tapi korban mau dijadikan budak seks setelah pelaku mengancam akan mengakhiri hubungan asmara mereka.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Kasu ini, ujar Irawan terkuak ketika warga memergoki pelaku dan korban sedang berada di bangunan kosong.

Kecurigaan warga muncul kala melihat ada sepeda motor yang terparkir di luar bangunan.

"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.

Ketika keduanya mengira warga telah pergi, korban dan pelaku keluar dari semak-semak guna mengambil sepeda motor.

Saat itu keduanya ketahuan hingga pelaku mengakui telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.

"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Baca Juga: Salah Satunya Tokoh Pemuda, 8 Pria Bejat Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran Usai Dicekoki Miras, Begini Kronologinya

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang pria berinisial SN (21) di Cirebon, Jawa Barat.

SN nekat menjadikan pacarnya yang masih di bawah umur sebagai pemuas nafsu bejat.

Aksi SN bahkan sudah tak terhitung.

Kala memperkosa pacarnya, pelaku merekam dan menjadikan rekaman tersebut sebagai ancaman agar ia dapat melakukan persetubuhan sewaktu-waktu.

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).

GridPop.ID (*)