Find Us On Social Media :

CURIGA Pakar Gestur Lihat Gelagat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Tampak Tenang dan Tak Khawatir Meski Terancam Hukuman Mati: Ada Apakah?

By Luvy Octaviani, Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:31 WIB

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022)

GridPop.ID - Ferdy Sambo diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.Dilansir dari laman kompas.com, kejadian penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo.Kejadian itu juga melibatkan Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.Tak hanya ancaman hukuman mati, Ferdy Sambo pun resmi dipecat.Masih mengutip laman kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: UNIK! Ternyata Begini Tips Hidup Memasak Mi Terbang yang Bikin Banyak Orang Penasaran, Cara dan Bahannya Gampang Banget