GridPop.ID - Putri Candrawathi baru saja menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J tak percaya jika pembunuhan itu dilatari motif pelecehan seksual.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan usai dijadikan tersangka yang berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan saat ditanyai penyidik, Putri Candrawathi secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujarnya.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, Sabtu (27/8/2022).