GridPop.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung hari ini, Selasa (30/08/2022), di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka akan memeragakan 78 adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Namun sayang, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang untuk melihat.
Kamarrudin Simanjuntak dan timnya yang terlanjur hadir pun terpaksa pulang kembali.
Ia menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."
"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat."
"Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Kamaruddin pun tidak mengetahui apa yang terjadi selama rekonstruksi pembunuhan Brigadir J karena ia langsung memutuskan untuk pulang.
"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."
"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," bebernya.