Find Us On Social Media :

Upaya Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Mulai dari Kecup Pundak hingga Lakukan Hal Ini, Rindu Tak Jumpa 24 Hari Terobati?

By Ekawati Tyas, Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:42 WIB

Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.

Telah dilakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada, Selasa (30/8/2022).

Melansir Kompas.com, rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.

Kemudian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Terhitung 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Akan tetapi, apa yang dilakukan Sambo dan Putri Candrawathi di tengah rekonstruksi menuai sorotan.

Mengutip Tribun Wow, nampak adegan Putri melingkarkan tangan di lengan sang suami usai rekonstruksi di depan pagar rumah dinas dilakukan.

Tak sampai di situ, Putri juga beberapa kali mencium pundak Sambo.

Hal itu seolah jadi kode bahwa Putri terus menguatkan Sambo dalam menjalani proses hukum ini.

Baca Juga: Bernuansa Gold dan Putih, Kemewahan Rumah Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Disorot, Ada Rak Lemari Tas Mewah Putri Candrawathi hingga Lift ke Lantai 3

Mendapat perlakuan tersebut, Sambo lantas memalingkan wajah ke kiri.

Ia pun menempelkan pipinya ke kepala Putri.

Nampak Sambo berusaha menahan agar air matanya tak tumpah.

Lalu Putri meletakkan dagunya di pundak sang suami tercinta.

Tak cukup di situ saja, Putri terus menunjukkan perhatiannya pada Sambo yaitu dengan memakaikan masker.

Sebagai informasi, pasangan suami istri tersebut sudah 24 hari tak bertemu.

Hal itu terjadi sejak Sambo jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tak hanya ditahan, namun karier Sambo juga hancur dalam sekejap.

Pasalnya, ia dipecat dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.

Baca Juga: Pakai Pemeran Pengganti, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Peragakan Sejumlah Adegan, Brigjen Andi Rian Ungkap Alasannya

Tapi, eks Kadiv Propam Polri tersebut lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.

GridPop.ID (*)