Atas perbuatannya, pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya.
"Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."
"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.
Dampak Buruk Perselingkuhan
Salah satu dampak buruk perselingkuhan selain hancurnya hubunga antar pasangan adalah resiko kesehatan.
Dilansir dari laman tribunlifestyle.com, Menurut para ilmuwan Italia dari University of Turin, pria yang tidak setia memiliki risiko lebih tinggi menderita sakit kepala atau aneurisma.
Hal ini merupakan akibat bahwa orang yang berselingkuh cenderung lebih sering mengalami tekanan dan stres.
Para peneliti dari University of Colorado mengambil kesimpulan yang mendukung bahwa selingkuh berbahaya bagi kesehatan tubuh seseorang.
Perselingkuhan tidak hanya memberikan pengaruh buruk pada orang yang berselingkuh saja, orang yang diselingkuhi juga merasakan dampak negatif pada kesehatan mental mereka.
GridPop.ID (*)