GridPop.ID - Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu pada bulan September 2022 ini.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menggelontorkan lima bansos lain di bulan September 2022 ini.
Apa saja dan berapa besarannya?
Melansir dari Tribun Bisnis, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah bakal memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun.
Bansos tersebut disalurkan sebagai sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Jokowi berharap, penyaluran Bansos ini nantinya akan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sebagai dampak dinaikkannya harga BBM.
"Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi, Senin (29/8/2022).
Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.
Apa saja?
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022), pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.